Top Stories
-
Anak-anak Muda Yang Ingin Kaya Harus Melek Keuangan dan Investasi!
-
Kunci Entry yang Benar!
-
Dari Pada Pusing Mikirin ulah MSCI, Mending Mengamati Arah Modal AK, BK, MG, KZ, Akan Mengalir ke Arah Mana, Itulah Saham yang Layak Kita Borong
-
Mengapa Sudah Bekerja Keras Masih Susah Juga Hidupnya!
-
Gimana Mau Profit Kalau Entry Main Tebak dan Prinsip Akumulasi dan Distribusi Bandar Saja Tidak Tahu,
-
Trik Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli, Jual dan Cut Loss
-
Hoax Sulit Diberantas, Tenang, Patah Satu Tumbuh Seribu
-
Yang Pegang TLKM Hari Ini Senin Tetap Tenang Jangan Panik
-
Rahasia Cuan Saat IHSG Merah dan Harga Saham pada Nyungsep
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 865
Neta Pane: Kasus Joko Tjandra Ada Gratifikasi Uang, Gratifikasi Asmara dan Gratifikasi Seks
Penanganan kasus Joko Tjandra sudah salah kaprah sejak awal. Akibatnya terjadi tebang pilih dan upaya melindungi satu sama lain di kalangan aparatur.
“Seharusnya, melihat begitu banyak institusi dan aparatur yang terlibat, kasus ini seharusnya ditangani Tim Independen yang diketuai Menko Polkam dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “leader”.
Dalam memburu gratifikasi uang segar dibalik kasus Joko Tjandra, IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.


Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.
Jika hanya Polri yang mengusut, tentu Polri tidak akan mampu.
Polri sendiri kerepotan mengusut di internalnya, bagaimana kepolisian mampu mengusut dugaan keterlibatan oknum di eksternal Polri.
Jadi jangan heran jika laporan Wakil ketua Gerindra Arief Puyuono tentang dugaan keterlibatan ketua PN Jaksel tak kunjung diproses polisi.
Jika pola penanganan kasus Joko Tjandra dilakukan secara parsial, kasus ini tidak akan tuntas secara terang benderang hingga ke akar akarnya.
Kasus ini hanya menjerang kelompok-kelompok tertentu yang tidak punya backing kuat atau backing-nya sudah rontok.
Sebab itu, jika kasus Joko Tjandra memang mau dituntaskan, Presiden harus membentuk tim independen yang diketuai Menko Polhukam. Sehingga semua yang terlibat bisa dijerat oleh hukum.“
Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, imigrasi, keluruhan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.

IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.


Sumber: matranews.id