Top Stories
-
Listrik 1.300 VA untuk Kontrakan: Apakah Cukup untuk AC, Kulkas, Mesin Cuci, Rice Cooker dan Peralatan Rumah?
-
Daftar Perlengkapan Kontrakan: 30 Barang Wajib untuk Tinggal Berdua
-
Entry Ketika Orang Panic Selling!
-
Harga Koreksi itu hadiah untuk Para Trader Sejati,
-
Ketika Terjadi Bearist, Apa yang Dilakukan para Trader Sejati Sebagai Pemburu?
-
Kontrakan Bible 2026: Panduan Lengkap Mengisi Kontrakan dari Nol
-
Broker Summary
-
Saham Menginap Anti Boncos
-
Entry yang Tepat
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 964
Oknum Kepala Sekolah SD di Medan Ditahan Polisi Diduga Cabuli Murid

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kota Medan, berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa.
Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sumbet: antaranews