Top Stories
-
Fundamental Ekonomi Kita Kuat atau Babak Belur?
-
Pernikahan Bukan Hanya Tentang Siapa yang Terlihat Baik di Sampingmu Hari Ini
-
Ini 7 Penyebab Kenapa Hidup Miskin Selamanya
-
Saham Indonesia Hanya Coco Buat Scalping dan Tidak Cocok Buat Investasi
-
Tetap Jaga Shake Out Limit Jam 08:50.
-
Nasib Pensiunmu, Nasib Hari Tuamu Ditentukan Hari Ini.
-
Jika Index masih Down Trend
-
Mereka yang pada Boncos di Trading!
-
Cara Mengelola Keuangan untuk Hari Tua yang Sejahtera
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 897
Novel Baswedan Ingin 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Kenapa?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan seusai diklarifikasi terkait kejanggalan persidangan perkara penyiraman air keras di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. Rosseno Aji
SitindaonNews.Com | Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan tak mau berharap banyak mengenai sidang vonis kasus penyiraman air keras yang akan berlangsung hari ini, Kamis, 16 Juli 2020.
Ia mengatakan lebih baik hakim membebaskan kedua penyiramnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan, jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata dia lewat pesan singkat, Rabu, 15 Juli 2020.
Penyidik KPK ini mengatakan persidangan seharusnya tak memaksakan fakta dan menghadirkan bukti yang mengada-ada.
Dia mengatakan persidangan harusnya menemukan kebenaran, bukan sebaliknya. "Bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," kata dia.
Novel maupun tim kuasa hukumnya sudah berulangkali menyatakan keraguan terhadap proses sidang kasus ini. Salah satunya karena banyak bukti dan saksi yang tidak dihadirkan ke dalam persidangan. Novel bahkan ragu bahwa dua pelaku penyerangan ini adalah pelaku sebenarnya.
Karena itu, Novel mengaku tak terkejut dengan tututan ringan yang dilakukan jaksa kepada dua terdakwa itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman hanya satu tahun penjara. Pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Sumber: tempo.co