Top Stories
-
Anak-anak Muda Yang Ingin Kaya Harus Melek Keuangan dan Investasi!
-
Kunci Entry yang Benar!
-
Dari Pada Pusing Mikirin ulah MSCI, Mending Mengamati Arah Modal AK, BK, MG, KZ, Akan Mengalir ke Arah Mana, Itulah Saham yang Layak Kita Borong
-
Mengapa Sudah Bekerja Keras Masih Susah Juga Hidupnya!
-
Gimana Mau Profit Kalau Entry Main Tebak dan Prinsip Akumulasi dan Distribusi Bandar Saja Tidak Tahu,
-
Trik Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli, Jual dan Cut Loss
-
Hoax Sulit Diberantas, Tenang, Patah Satu Tumbuh Seribu
-
Yang Pegang TLKM Hari Ini Senin Tetap Tenang Jangan Panik
-
Rahasia Cuan Saat IHSG Merah dan Harga Saham pada Nyungsep
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 759
Hanya 30 Menit Terbitkan e-KTP Buronan Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

SitindaonNews.Com | Buronan kakap Djoko Tjandra benar² istimewa, bertahun-tahun buron ke luar negeri dan masuk ke Indonesia lagi tanpa ada jejak imigrasi tidak ada data sama sekali. Hebatnya lagi, kabarnya Djoko Tjandra sudah warga negara Papua Nugini tapi bisa urus buat KTP WNI dalam tempo 30 menit.
Lurah Grogol Selatan mengatakan tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra adalah buronan kakap dan Djoko Tjandra masih terdaftar sebagai warga Grogol Selatan. "Saat mengurus KTP kebetulan syarat²nya lengkap dan blanko KTP tersedia serta jaringan internet juga ada,, sehingga proses pencetakan KTP selesai hari itu juga dalam tempo 30 menit" kata lurah Grogol Selatan.
Setelah mendapat sorotan publik, akhirnya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Marullah mengatakan Asep Subahan dibebastugaskan sementara sebagai Lurah karena akan menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
"Karena banyak yang lagi periksa, jadi selesaikan dulu pemeriksaan, tentu kantor lurah perlu pelayanan, kalau lurahnya dipanggil nanti ke sana-sini," ujar Marullah.
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Tjoko Tjandra..