Top Stories
-
Fundamental Ekonomi Kita Kuat atau Babak Belur?
-
Pernikahan Bukan Hanya Tentang Siapa yang Terlihat Baik di Sampingmu Hari Ini
-
Ini 7 Penyebab Kenapa Hidup Miskin Selamanya
-
Saham Indonesia Hanya Coco Buat Scalping dan Tidak Cocok Buat Investasi
-
Tetap Jaga Shake Out Limit Jam 08:50.
-
Nasib Pensiunmu, Nasib Hari Tuamu Ditentukan Hari Ini.
-
Jika Index masih Down Trend
-
Mereka yang pada Boncos di Trading!
-
Cara Mengelola Keuangan untuk Hari Tua yang Sejahtera
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1078
Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Sita 3 Kendaraan-Uang Tunai
Nurhadi di gedung KPK (Grandyos Zafna/detikcom)
SitindaonNews.Com | Jakarta - Tiga kendaraan hingga uang tunai yang diamankan saat penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disita KPK. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
"Setelah penyidik KPK melakukan analisis dan disimpulkan barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Barang itu diamankan KPK saat melakukan penangkapan Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sebelumnya, penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari Dewas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membawa sejumlah barang saat menangkap Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. Ada tiga kendaraan, uang tunai, hingga beberapa dokumen yang dibawa tim KPK dari rumah persembunyian Nurhadi itu.
"Yang dibawa dari rumah Simprug saat penangkapan, turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6).
Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.
Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Sumber: .detik.com