Top Stories
-
Apa Itu Fake Bid?
-
Anak-anak Muda Yang Ingin Kaya Harus Melek Keuangan dan Investasi!
-
Kunci Entry yang Benar!
-
Dari Pada Pusing Mikirin ulah MSCI, Mending Mengamati Arah Modal AK, BK, MG, KZ, Akan Mengalir ke Arah Mana, Itulah Saham yang Layak Kita Borong
-
Mengapa Sudah Bekerja Keras Masih Susah Juga Hidupnya!
-
Gimana Mau Profit Kalau Entry Main Tebak dan Prinsip Akumulasi dan Distribusi Bandar Saja Tidak Tahu,
-
Trik Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli, Jual dan Cut Loss
-
Hoax Sulit Diberantas, Tenang, Patah Satu Tumbuh Seribu
-
Yang Pegang TLKM Hari Ini Senin Tetap Tenang Jangan Panik
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 838
Tiga pegawai RSUD Pagelaran, satu penadah tersangka pencurian masker

SitindaonNews.Com | Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang pegawai RSUD Pagelaran-Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut
"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor. Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan, Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku telah berkali-kali melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil membawa 360 kotak masker yang dijual ke penadah di wilayah Bogor untuk menghilangkan jejak.
Otak pencurian Isef yang menjabat sebagai staf bagian pelayanan medik dan Rega tenaga honorer RSUD Pagelaran dibantu Yogi sopir ambulance, menjual satu kotak masker seharga Rp100.000 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Hasil penjualan masker curian tersebut, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli kendaraan roda dua oleh tersangka Isef dan Rega. Sehingga petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon selular dan kartu ATM.
"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dan menjual barang tersebut ke Bogor. Masing-masing mendapatkan jatah dari penjualan barang yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis untuk penanganan COVID-19," katanya.
Tidak hanya masker, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka juga mengaku menjual sejumlah alat kesehatan yang ada di dalam gudang farmasi rumah sakit seperti alat suntikan dan tisu basah yang biasa digunakan staf medis.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Polres Cianjur mendapat laporan hilangnya ratusan kotak masker yang merupakan stok RSUD Pagelaran. Setelah dilakukan penghitungan oleh pihak rumah sakit, tercatat 470 kotak masker yang akan digunakan untuk penanganan COVID-19 hilang sejak dua bulan terakhir.
Sumber: antaranews.com